You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas KPKP Gelar Pengawasan Jalur Penangkapan Ikan
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Dinas KPKP Perketat Pengawasan Jalur Penangkapan Ikan

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertaninan (KPKP) Provinsi DKI Jakarta menggelar monitoring dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu.

ditemukan delapan kapal yang melanggar dan tidak dilengkapi surat izin

Hasilnya, sebanyak delapan kapal kedapatan melanggar dan tidak dilengkapi perizinan sesuai aturan berlaku.

Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Devi Lidya mengatakan, kegiatan pengawasan menindaklanjuti laporan dari nelayan mengenai adanya kapal Bouke Ami (Penangkapan cumi-cumi) yang melakukan kegiatan penangkapan di jalur satu. Hal itu terlalu dekat dengan pulau terluar.

Satpol PP DKI Gencarkan Operasi Pembersihan Ranjau Paku

"Setelah kita lakukan monitoring dan pengawasan, ditemukan delapan kapal yang melanggar dan tidak dilengkapi surat izin," ujarnya, Selasa (29/11).

Dijelaskan Devi, kapal-kapal tersebut melanggar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penetapan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sekitar 12 mil dari pulau terdekat.

Kemudian, Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penetapan Andon Penangkapan Ikan.

Ia menambahkan, pelaksanaan pengawasan dilakukan pada siang hari di sekitar perairan Pulau Papateo, Pulau Rengit dan Pulau Sebaru. Kemudian pada malam hari di lokasi yang sama pengawasan melibatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan tokoh masyarakat Pulau Sebira.

Terhadap kapal yang melanggar jalur penangkapan ikan tersebut dilakukan penghalauan  untuk menjauh dari Pulau terdekat minimal lebih dari 12 mil. Sedangkan sebanyak delapan kapal yang tidak melengkapi surat izin Andon di tahan surat-suratnya dan dikenakan teguran serta diminta membuat pernyataan tidak akan mengulangi.

"Bila mereka kedapatan kembali melanggar bisa dikenakan sanksi administratif pencabutan perizinan kapal hingga sanksi lanjutannya sesuai dengan permen KP 18 Tahun 2021," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1446 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1365 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1281 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1242 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1122 personFolmer